INFO UU LALU LINTAS TERBARU


UU No. 22 Th. 2009
Pasal yg biasa terkait.
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Bisa diartikan dengan tidak boleh mengoperasikan HP saat mengendarai kendaraan di jalan). Penulis red'.
Penggunaan Lampu Utama.
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur bansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoratau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyaratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
READ MORE - INFO UU LALU LINTAS TERBARU

Memotong Lagu lewat hp

Untuk memotong lagu langsung dari hp bisa kita gunakan aplikasi ini...











MBounce.My.Ringtone.v1.08.S60v3.SymbianO S9.1.cracked-BiNPDA My Ringtone allows you to select a portion of an MP3 file and save that portion into a new file. The source file must be an MP3 and have 128kbps.

ACTIVATE WITH:000000
Download here
READ MORE - Memotong Lagu lewat hp

Menampilkan Penelpon Dan Status Terakhir Di Facebook



Fecebook memang banyak menyajikan aplikasi yang dibilang cukup unik.Salah satunya adalah Yellik pasalnya jika sudah mengunduh aplikasi ini di ponsel, maka ID penelpon yang menghubungi kita akan tertera lengkap data beserta status Facebook



Caranya instal dulu aplikasinya di http://apps.facebook.com/yellixfb di Facebook kamu ikuti petunjuknya dan masukkan no ponsel kita beserta beberapa nomer ponsel teman kita yang ada di facebook pada kolom yang disediakan. Jumlahnya terserah anda nomor nomor itu akan disimpan oleh Yellik sebagai Data Base mereka nanti akan ada sms link download aplikasinya



 

Setelah terinstal cobalah meminta teman anda yang  nomornya sudah didaftarkan tadi..jika berhasil maka akan tertera nama penelpon dan status terakhir di Facebook miliknya hehehe
Aplikasi gratisan ini bisa dijalankan pada ponselyang menggunakan sistem operasi Symbian, Windows mobile, BlackBerry dan Android.
GudLak...
READ MORE - Menampilkan Penelpon Dan Status Terakhir Di Facebook

Garmin Mobile XT 5.00.60 S60v3 S60v5 SymbianOS9.x Signed




credit : RAJU
Add full-featured navigation to your GPS-enabled smartphone with Garmin Mobile XT. Just plug this data card into your compatible phone¹ (see specs tab) and start navigating. Garmin Mobile XT puts pre-loaded maps, spoken turn-by-turn directions, real-time services, and many more great features in the palm of your hand. With a price of just $99, you’ll have everything you need to navigate your day. And with no recurring subscription fees, you can make the most of your phone while you’re on the go.


- To improve the horizontal to vertical NOKIA 5800 screen problem
- NOKIA 5800 to improve the horizontal screen open "turn preview" issue
- To improve the NOKIA 5800 in the evening when the text mode

Notes:

- This Garmin Mobile XT application is designed for use on Symbian smartphone devices running S60 (ie. Nokia E6x, Nokia N7x) 3rd Edition OS .
- You must have a previous version of the XT software installed on your SD card to have all of the help files, voice files and basemap files. These are not included with this update.
- During installation, you will be prompted to turn on your Garmin GPS. Please Note: You will not gain access to Garmin Online features and/or the navigation will be unavailable without connecting your Garmin GPS.
- A minimum card size of 256 MB is recommended for Garmin Mobile XT software with maps.
- Please save all appropriate data before beginning the update.


Code:
http://www.ziddu.com/download/6171788/nstalling_GarminXT_step_by_step_with_details_image.rar.html
Download :
http://ul.to/jn8jru/GarminMobileXT_5_00_60_S60_TW.exe
http://uploading.com/files/L3FXTORL/...60_TW.exe.html
http://rapidshare.com/files/27045852..._60_S60_TW.exe

Here is standalone version with en (British and US) and gr language only. [also includes the gbmapsupp.img]
http://ul.to/y9yyqg
http://www.uploading.com/files/674PQ...en-gr.zip.html

All extra multi files (copy garmin folder to root of mmc) and select language from options inside garmin
http://ul.to/xleynv
http://uploading.com/files/GZK61N5D/...files.zip.html


Attached Files
File Type: rar
Garmin Keygen v1.5.rar (425.4 KB, 102 views)
READ MORE - Garmin Mobile XT 5.00.60 S60v3 S60v5 SymbianOS9.x Signed